Site icon Media KotaKita

KPK Endus Aliran Dana Swasta ke Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu terus menggelinding dan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik dugaan aliran dana segar dari pihak swasta yang mengalir ke kantong Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap proyek yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang menelusuri motif di balik dugaan pemberian uang dari pihak swasta tersebut kepada Vinna Ledy. Lembaga antirasuah menduga kuat adanya penerimaan dana di luar proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Penyidik terus mendalami informasi mengenai adanya dugaan penerimaan uang oleh VLA dari pihak swasta lain. Kami akan menelisik apa motif dan inisiatif di balik pemberian tersebut, karena ini disinyalir berbeda dengan proyek di PUPR,” terang Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah tegas pun telah diambil oleh KPK. Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan serta satu unit mobil milik Vinna Ledy. Kedua aset tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara suap pengadaan barang dan jasa yang sedang diusut.

Sebelumnya, Vinna Ledy telah dipanggil sebagai saksi guna memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Pada saat yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, untuk menggali informasi lebih dalam mengenai proyek-proyek infrastruktur di wilayahnya, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pusaran kasus korupsi ini berawal dari operasi pengembangan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Kasus ini sebelumnya telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka utama. KPK mendeteksi adanya keterlibatan pihak swasta yang sama dalam praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hingga saat ini, KPK terus bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu yang menghasilkan temuan uang tunai senilai Rp4 miliar. Pengusutan kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, di mana penetapan tersangka baru akan diumumkan seiring ditemukannya bukti-bukti yang lebih solid.

Exit mobile version