Site icon Media KotaKita

Kesaksian ‘Bajak Laut’ Ungkap Aliran USD 406 Ribu di Sidang Korupsi Kuota Haji

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 kembali menyita perhatian publik dengan munculnya fakta-fakta baru yang mengejutkan. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias “Bajak Laut”, sebagai saksi kunci.

Dalam kesaksiannya, Syaiful membeberkan kronologi penerimaan uang titipan sebesar USD 406.000 dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Uang tersebut sedianya diperuntukkan bagi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang kala itu menjabat sebagai Staf Khusus mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Syaiful mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa titipan tersebut berisi uang tunai dalam jumlah besar karena mengira hanya berupa dokumen atau oleh-oleh.

Syaiful mengungkapkan bahwa Gus Alex sempat meminta dirinya untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu. Dalam perjalanannya, dana fantastis itu dipecah untuk berbagai keperluan atas instruksi Gus Alex. Sebanyak USD 60.000 diserahkan kepada perwakilan Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, sementara USD 45.000 digunakan untuk pengembalian kepada pihak bernama Ridwan, sehingga tersisa USD 301.000 di tangan Syaiful.

Guna menggenapkan nominal, Gus Alex kemudian menambahkan USD 100.000, sehingga terkumpul USD 400.000 yang diserahkan kepada seseorang bernama Erik di lantai dua kantor PBNU. Menariknya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa, Gus Alex disebut-sebut membisikkan bahwa uang ratusan ribu dolar tersebut diperuntukkan bagi Pansus Haji DPR RI.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini bukan perkara kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat penyelewengan ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. Gus Alex sendiri didakwa telah memperkaya diri hingga mencapai puluhan miliar rupiah melalui jaringan yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian serta pelaku usaha travel haji.

Exit mobile version