Fakta baru yang mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024. Terdakwa Ishfah Abidal Azis, yang akrab disapa Gus Alex, mengonfirmasi adanya aliran dana sebesar 400 ribu dolar AS (setara dengan Rp6,2 miliar) yang diduga kuat mengalir ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Pengakuan krusial ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam jalannya persidangan, Gus Alex secara aktif mencecar saksi Syaiful Bahri mengenai kronologi penyerahan uang tersebut. Berdasarkan kesaksian di persidangan, uang ratusan ribu dolar itu diserahkan melalui seorang perantara bernama Erik. Penyerahan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan dari Zaenal Abidin, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan politisi senior Nusron Wahid. Syaiful Bahri membenarkan bahwa dirinya baru mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut setelah berdiskusi langsung dengan Gus Alex beberapa hari pasca-kejadian.
Kasus megakorupsi ini kian memanas lantaran menyeret sejumlah nama besar di lingkungan kementerian serta organisasi keagamaan nasional. Selain Gus Alex, mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, juga turut menduduki kursi pesakitan sebagai terdakwa. Nama Nusron Wahid, yang kala itu menjabat sebagai pimpinan Pansus Haji DPR RI, juga terus disorot menyusul terungkapnya kesaksian mengenai aliran dana haram ini.
Di sisi lain, Syaiful Bahri juga mengakui bahwa dirinya sempat menerima titipan dana dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Namun, saksi menegaskan bahwa uang titipan tersebut tidak pernah diserahkan atau dikuasai langsung oleh Gus Alex. Dana tersebut secara sistematis dialihkan langsung untuk memenuhi komitmen kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pansus Haji DPR RI guna mengamankan kuota tambahan.
Skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan ini bukan perkara biasa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan penyelewengan ini ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp622.090.207.166 (lebih dari Rp622 miliar). Proses persidangan dipastikan akan terus berjalan alot guna mengurai aliran dana ke berbagai pihak dan mengungkap aktor intelektual utama di balik penyelewengan dana ibadah suci umat Islam ini.

