Pemerintah Indonesia kini tengah bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan keterlibatan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan bergabung dengan dinas militer Federasi Rusia. Langkah verifikasi ini dinilai krusial guna mengungkap apakah para WNI tersebut menjadi korban penipuan dengan modus lowongan kerja atau memang secara sadar mendaftarkan diri ke militer asing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan hukum. Tim khusus sedang melakukan verifikasi mendalam mengenai identitas resmi, status kewarganegaraan, hingga kronologi perekrutan kedelapan WNI tersebut. “Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” ujar Yusril di Jakarta.
Kabar sensitif ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) merilis dokumen yang mengklaim adanya keterlibatan delapan WNI dalam barisan pertahanan militer Rusia. Kedelapan WNI yang teridentifikasi dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim. Berdasarkan laporan intelijen, mereka diduga awalnya tergiur oleh tawaran pekerjaan luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, penempatan non-tempur, serta kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah melihat persoalan ini dari dua sudut pandang hukum yang objektif. Pertama, jika terbukti mereka adalah korban penipuan atau eksploitasi kerja, maka negara wajib memberikan perlindungan hukum penuh. Namun kedua, jika mereka secara sadar dan sengaja bergabung dengan militer negara asing tanpa izin dari Presiden RI, maka konsekuensi hukum yang sangat tegas telah menanti.
Merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Kendati demikian, pencabutan status ini tidak bisa dilakukan sembarangan melainkan harus melalui proses administratif yang sah dan berbasis pembuktian hukum yang kuat.
Melalui kasus ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan fasilitas fantastis namun mencurigakan, terutama di wilayah-wilayah yang sedang dilanda konflik geopolitik.

