Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Sebanyak 19 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra dan Kalimantan kini berada di bawah bidikan hukum karena diduga kuat menjadi dalang di balik bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda tanah air.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat kehancuran ekologis ini. Berdasarkan data resmi, total area yang hangus terbakar akibat kelalaian atau kesengajaan belasan korporasi ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar 11.046,69 hektare.
Rincian Wilayah Terdampak Karhutla
Mayoritas perusahaan yang dituntut pertanggungjawabannya berada di Pulau Kalimantan. Kalimantan Selatan menjadi wilayah terdampak paling parah dengan luas kebakaran mencapai 6.595,15 hektare yang melibatkan tiga perusahaan. Di Kalimantan Barat, tujuh perusahaan terseret kasus ini setelah melalap sekitar 2.260,08 hektare lahan. Sementara itu, dua perusahaan di Kalimantan Tengah mencatatkan area terbakar seluas 99,40 hektare.
Tak hanya Kalimantan, Sumatra juga membukukan rapor merah. Di Sumatra Selatan, empat perusahaan harus bertanggung jawab atas terbakarnya 772,72 hektare lahan. Sisanya tersebar di Lampung dengan satu perusahaan (202,73 hektare) dan Riau dengan satu perusahaan (7,10 hektare).
Tiga Jalur Hukum Menanti Pelaku
KLH memastikan proses penegakan hukum akan berjalan tanpa kompromi melalui tiga jalur utama: sanksi administratif, gugatan perdata atau sengketa lingkungan hidup, serta ranah pidana. Untuk kasus pidana, penanganannya akan dikawal langsung oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di berbagai tingkatan, mulai dari Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), hingga Mabes Polri.
Langkah agresif ini diambil bukan tanpa alasan. Rizal mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2025, masih ada 32 perkara lingkungan yang belum rampung. Dampak dari kasus-kasus tersebut sangat masif, dengan potensi kerugian lingkungan hidup yang ditaksir menembus angka Rp5,30 triliun. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus langkah mitigasi krisis iklim di masa depan.

