Site icon Media KotaKita

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu. Langkah tegas terbaru ditunjukkan dengan penyitaan sebuah aset bernilai fantastis milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini, sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan elite Jakarta Selatan resmi disita oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan hukum ini. Ia menjelaskan bahwa penyitaan rumah mewah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. KPK menduga kuat ada hubungan erat antara aset mewah ini dengan aliran dana ilegal dari pihak swasta.

“Aset yang kami sita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA (Vinna Ledy Anggraheni) di Jakarta Selatan. Penyitaan ini krusial karena aset tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani,” terang Budi kepada media.

KPK tidak main-main dalam menelusuri aliran dana korupsi ini. Penyidik kini fokus mendalami hubungan atau nexus antara pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy dengan konstruksi perkara suap yang sedang bergulir. Penyelidikan juga akan mencakup asal-usul kepemilikan, proses transaksi, hingga peran pihak-pihak yang terlibat untuk membuat perkara ini terang benderang.

Penyitaan rumah mewah ini bukanlah tindakan pertama yang menyasar Vinna Ledy. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2026, KPK juga telah menyita sebuah unit mobil miliknya. Selain itu, politisi perempuan ini telah dipanggil sebagai saksi guna memberikan keterangan lebih mendalam.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026, yang telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, aliran suap diduga kuat turut mengalir ke jajaran pejabat Pemkot Bengkulu melalui pihak swasta yang sama.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp4 miliar. Pengusutan kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti KPK akan terus menetapkan tersangka baru seiring ditemukannya bukti-bukti kuat selama proses penyidikan berjalan.

Exit mobile version