Upaya hukum banding dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berbuah pahit bagi terdakwa. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara dari putusan sebelumnya yang hanya 4 tahun kurungan.
Hakim Ketua Catur Irianto menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat banding menilai hukuman yang dijatuhkan sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan. Menurut pihak pengadilan, vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mencerminkan keseimbangan yang tepat antara tingkat kesalahan terdakwa dengan tujuan esensial dari pemidanaan itu sendiri.
Selain penambahan masa kurungan fisik, Ibam tetap dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta. Namun, ketentuan hukuman pengganti (subsider) kini bertambah menjadi 140 hari penjara, dari yang semula hanya 120 hari apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan. Sanksi finansial terhadap terdakwa pun semakin diperberat dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti tindakan Ibam yang dinilai kontradiktif serta tidak mendukung program prioritas pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di tanah air. Kendati demikian, terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan oleh hakim, di antaranya sikap terdakwa yang dinilai sangat sopan sepanjang jalannya persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, serta tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan.
Kasus korupsi berskala besar ini berakar dari proyek digitalisasi pendidikan nasional berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi, khususnya laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode tahun 2019 hingga 2022. Proyek yang awalnya dirancang untuk memodernisasi sekolah-sekolah di Indonesia ini menyimpang jauh dari perencanaan dan prinsip pengadaan barang yang kredibel. Akibat penyelewengan ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp5,26 triliun. Atas perbuatan tersebut, Ibam dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

