Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kini mencapai titik krusial. Merespons situasi yang kian mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan status tanggap darurat karhutla yang berlaku sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Langkah tegas ini diambil demi mempercepat respons serta menyelamatkan wilayah dari dampak kerusakan lingkungan dan bahaya kabut asap yang meluas.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa penetapan status siaga penuh ini menjadi payung hukum penting untuk mengomandoi seluruh instansi terkait di lapangan. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 mengenai Pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla, alokasi sumber daya dan koordinasi lintas sektor kini dapat digerakkan secara masif dan serentak.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, kami dapat lebih cepat dan leluasa mengonsolidasikan seluruh kekuatan penanganan bencana di lapangan. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi kunci utama,” ujar Agustiar dalam keterangan resminya di Palangka Raya.
Keputusan strategis ini didasari oleh peningkatan intensitas titik api secara signifikan. Data terkini dari Pos Komando Penanganan Darurat Karhutla Kalteng mencatat, hingga akhir Agustus 2026 telah terjadi setidaknya 2.285 peristiwa karhutla. Amukan si jago merah tersebut dilaporkan telah menghanguskan area hijau dengan total luasan mencapai 6.587,84 hektare di berbagai kabupaten dan kota.
Untuk mengimbangi ganasnya kobaran api, armada bantuan teknis mulai dikerahkan secara bertahap. Sejumlah alat berat dan fasilitas darurat telah diterjunkan ke titik-titik rawan, meliputi 10 unit ekskavator, sekitar 100 armada pemadam kebakaran, serta perlengkapan pendukung seperti selang air bertekanan tinggi. Pemprov Kalteng juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna menambah dukungan armada udara seperti helikopter pemadam (water bombing).
Selain fokus pada aksi pemadaman di garis depan, penanganan dampak polusi asap serta langkah pencegahan rembetan api ke pemukiman warga menjadi prioritas utama. Seluruh pihak diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar guna mencegah bencana ekologis yang lebih parah di Bumi Tambun Bungai.

