Site icon Media KotaKita

Skandal Korupsi Ekspor Nikel Sultra, Kejagung Sita Uang Senilai Rp401 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengamankan uang sitaan dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp401 miliar.

Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diperbarui pada November 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa langkah hukum ini krusial untuk mengungkap konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Modus Operandi Ekspor Nikel Ilegal

Kasus ini menyeret nama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan penyelidikan, sepanjang tahun 2017 hingga 2019, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal. Meskipun mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan tersebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah untuk melakukan operasi ekspor.

Tidak hanya itu, Kejagung juga menemukan indikasi manipulasi kadar nikel. Pihak perusahaan disinyalir bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen demi meloloskan persyaratan ekspor yang berlaku saat itu.

Kerugian Negara dan Penyitaan Uang

Laporan Hasil Perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan nilai kerugian keuangan negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp401.653.737.469. Menindaklanjuti temuan tersebut, PT CNI akhirnya menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar jumlah tersebut kepada penyidik Kejagung.

Kini, uang ratusan miliar rupiah tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus di Bank Mandiri. Pihak Kejagung menambahkan bahwa tim penyidik kini tengah mendalami alat bukti lebih lanjut guna menentukan tersangka utama yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam skandal korupsi tambang ini.

Exit mobile version