Site icon Media KotaKita

Polda Jabar Ringkus 8 Pelaku Pornografi Anak, Modus Edit Foto Hingga Google Drive

Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Sebanyak delapan orang pria dari berbagai wilayah diringkus setelah terbukti memproduksi, mengedit, dan menyimpan konten pornografi anak. Penangkapan ini menjadi alarm keras terkait maraknya eksploitasi anak di ranah digital.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka yang diamankan memiliki modus operandi yang beragam dan sangat meresahkan. Sebagian pelaku sengaja mengunduh foto anak-anak di internet, lalu merekayasanya menjadi tanpa busana menggunakan aplikasi edit foto untuk kemudian digabungkan dengan foto pribadi mereka.

Lebih memprihatinkan lagi, beberapa pelaku memanfaatkan kedekatan domestik untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban yang masih memiliki hubungan keluarga, seperti keponakan, difoto secara diam-diam demi memenuhi kepuasan seksual menyimpang (fetish). File-file dokumentasi ilegal tersebut kemudian disimpan di layanan penyimpanan awan Google Drive sebagai koleksi pribadi.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan lembaga internasional. Pihaknya menerima CyberTipline Report dari portal National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) yang mendeteksi aktivitas mencurigakan dari akun Google yang menyimpan konten pelecehan seksual anak.

Bergerak cepat sejak Mei 2026, polisi melacak dan menangkap para pelaku di berbagai lokasi. Kedelapan tersangka tersebut adalah AS (22) asal Bekasi, MY (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MN (25) asal Bogor. Polisi menegaskan para pelaku tidak saling berkaitan dalam satu jaringan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Exit mobile version