Site icon Media KotaKita

Buronan Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Tetap Kendalikan Sabu Saat Buron

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian panjang Bayu Wicaksono alias Encek. Buronan kelas kakap kasus narkotika ini akhirnya diringkus di wilayah Tachileik, Myanmar, setelah melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan tersebut selesai pada Minggu malam, setelah melalui serangkaian prosedur hukum internasional pasca-penangkapannya di area perbatasan pada pertengahan Juli lalu.

Rute Pelarian yang Berliku dan Cerdik

Selama masa buron, Encek terbilang sangat licin dalam menghindari kejaran aparat penegak hukum. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa gembong narkoba ini terus berpindah-pindah negara demi memutus jejak penyelidikan. Jalur pelariannya dimulai dari Indonesia, menyeberang ke Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Thailand, hingga akhirnya bersembunyi di wilayah hukum Myanmar.

Lokasi penangkapannya di Tachileik merupakan wilayah perbatasan sensitif yang mempertemukan tiga negara, yaitu Thailand, Laos, dan Myanmar. Area ini sering kali dikenal sebagai bagian dari kawasan emas peredaran narkotika dunia. Namun, berkat koordinasi kepolisian lintas batas yang solid, pelarian Encek berhasil dihentikan secara total.

Mengendalikan Jaringan Narkoba Lintas Negara dari Luar Negeri

Fakta yang paling mengejutkan dari penyelidikan polisi adalah fakta bahwa Encek tidak benar-benar pasif selama bersembunyi. Meskipun statusnya merupakan buronan yang paling dicari, ia diketahui masih aktif mengendalikan sindikat peredaran gelap narkoba jenis sabu atau metamfetamin skala internasional dari tempat persembunyiannya.

“Selama masa pelariannya, tersangka Encek ini tetap mengendalikan jaringan metamfetamin lintas negara miliknya,” tegas Kombes Albert saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Kini, setelah kembali menginjakkan kaki di tanah air, Bayu Wicaksono harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat. Selain harus menyelesaikan sisa masa tahanannya yang sempat terputus, ia juga bakal dijerat dengan pasal-pasal baru terkait tindak pidana pencucian uang dan pengendalian narkotika jaringan internasional dari balik pelarian.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan lokal yang diduga membantu pelariannya serta memutus seluruh rantai pasokan narkoba yang dikendalikannya selama ini.

Exit mobile version