Site icon Media KotaKita

Waspada Pungli SPPG, Kepala Badan Gizi Nasional Minta Korban Segera Lapor Polisi

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengeluarkan peringatan keras terkait munculnya aksi penipuan yang menyasar para mitra program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan oknum yang meminta imbalan uang dengan dalih mempermudah atau mengurus operasional SPPG.

Pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut menegaskan bahwa BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk menjadi perantara atau memfasilitasi operasional dapur gizi tersebut. Segala bentuk pungutan liar atau janji manis yang mengatasnamakan jajaran pimpinan BGN dipastikan sebagai tindakan kriminal murni.

“Saya pastikan informasi tersebut tidak benar dan merupakan tindak pidana penipuan. Jika Anda menjadi korban atau menemui indikasi ini, wajib hukumnya untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar bisa langsung ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Sudaryono dalam keterangannya yang diunggah melalui kanal resmi.

Selain menyoroti isu pungli, Sudaryono juga menekankan pentingnya disiplin tinggi bagi seluruh kepala SPPG di lapangan. Ia menjelaskan alasan di balik aturan ketat yang mengharuskan para kepala unit bersiap di dapur sejak pukul 02.00 dini hari hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam pengawasan saat bahan baku datang pada sore hari.

Langkah ekstrem ini diambil guna mencegah terjadinya fatalitas seperti kasus keracunan makanan pada penerima manfaat. Keberadaan pimpinan di dapur sangat krusial untuk memastikan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas dijalankan tanpa celah. Hal ini mencakup pemakaian sarung tangan, penutup kepala, hingga proses penyimpanan bahan pangan yang higienis.

Sebagai bentuk keseriusan BGN, sanksi tegas telah disiapkan. Kepala SPPG yang terbukti lalai dan tidak hadir di lokasi operasional selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan langsung dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi anak-anak Indonesia.

Exit mobile version