Site icon Media KotaKita

Tindak Tegas Karhutla, Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Pembakar Lahan Perkebunan

Aparat kepolisian Polda Jambi mengambil langkah tegas dalam memberantas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak sepuluh orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama jajaran polres di wilayah tersebut. Penindakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak menoleransi tindakan merusak ekosistem demi kepentingan ekonomi pribadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa kesepuluh tersangka tersebut merupakan pelaku perorangan. Modus operandi yang mereka gunakan serupa, yaitu membuka atau membersihkan lahan untuk perkebunan mandiri dengan cara dibakar demi menekan biaya operasional. Total luas lahan yang hangus akibat ulah destruktif para tersangka ini mencapai 17,25 hektare.

Sebaran Kasus di Enam Wilayah Hukum

Proses hukum ini tersebar di enam kepolisian resor (polres). Polres Tanjung Jabung Barat menangani kasus terbanyak dengan menjerat lima tersangka, yakni JS, PS, F, dan SS. Sementara itu, Polres Muaro Jambi menetapkan satu tersangka berinisial S atas pembakaran lahan seluas lima hektare. Kasus serupa juga diusut tuntas oleh Polres Tanjung Jabung Timur, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin.

Atas tindakan ilegal tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jeratan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku perusakan lingkungan.

Dampak Kumulatif Bencana Karhutla di Jambi

Data dari Humas Polda Jambi menunjukkan situasi karhutla sepanjang tahun ini cukup memprihatinkan. Sejak Januari hingga akhir Agustus 2026, terdeteksi sebanyak 4.682 titik panas (hotspot) di seluruh provinsi. Akumulasi luas lahan yang hangus terbakar telah menembus angka 954,41 hektare, dengan wilayah terdampak paling parah berada di Kabupaten Muaro Jambi seluas 302,93 hektare dan Tanjung Jabung Barat sebesar 214,40 hektare.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Sinergi antara Polda Jambi, TNI, BPBD, dan pemerintah daerah terus diperkuat melalui patroli intensif, pemantauan satelit, hingga aksi pemadaman cepat di lapangan guna mencegah bencana kabut asap yang merugikan kesehatan serta perekonomian daerah.

Exit mobile version