Site icon Media KotaKita

Modus Karhutla di Riau: Lahan Hutan Sengaja Dibakar Demi Perkebunan Sawit Ilegal

Bengkalis, Riau – Praktik pembersihan lahan dengan cara membakar hutan kembali terungkap di Provinsi Riau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar kedok di balik peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Alih-alih murni musibah, lahan yang terbakar tersebut sengaja dipersiapkan untuk disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

Dalam pengusutan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria paruh baya berinisial YS (58) sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka YS dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara.

Penyelidikan kasus ini bermula pada pertengahan Juli lalu, ketika petugas Bhabinkamtibmas bersama Polsek Mandau mendeteksi adanya titik api di wilayah Kelurahan Pematang Pudu. Setelah api berhasil dipadamkan, polisi menaruh curiga karena menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan yang masih menghitam tersebut.

Setelah dilakukan pencocokan titik koordinat dan telaah mendalam oleh ahli, lokasi pembakaran tersebut terbukti masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di lokasi seluas sekitar enam hektare tersebut, polisi menemukan area seluas 1,5 hektare yang telah bersih (clearing) dan mulai ditanami bibit kelapa sawit muda.

Modus operandi pembakaran lahan untuk perkebunan ini kerap menjadi momok bagi kelestarian lingkungan di Sumatra. Pembakaran dinilai sebagai cara cepat dan murah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan baru tanpa memikirkan dampak buruk kabut asap yang merugikan kesehatan masyarakat luas.

Kini, YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Langkah tegas kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para perambah hutan ilegal di Riau.

Exit mobile version