Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Langkah hukum ini ditempuh Lodewyk guna mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan aset oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati upaya hukum yang diajukan oleh tersangka. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia mengingatkan adanya batasan regulasi terbaru dalam undang-undang yang mengatur mekanisme tersebut.
Anang merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, seperti penyitaan, hanya boleh diajukan satu kali untuk objek perkara yang sama. Oleh karena itu, tim jaksa akan mencermati materi gugatan baru ini secara saksama untuk memastikan legalitas formalnya di persidangan.
Gugatan praperadilan terbaru ini resmi didaftarkan Lodewyk pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan serupa di PN Jakarta Pusat yang dinyatakan tidak berwenang mengadili, serta gugatan keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan yang akhirnya tidak diterima oleh hakim.
Kejagung tetap optimistis bahwa seluruh prosedur penyidikan, termasuk penyitaan barang bukti, telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini sendiri menyeret tujuh tersangka, termasuk sejumlah mantan pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Penyidik menemukan adanya dugaan penunjukan sepihak terhadap yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN. Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan berbagai fasilitas penunjang operasional, seperti motor listrik, komputer tablet, hingga televisi berukuran besar, yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

