Site icon Media KotaKita

Daftar 13 Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita Negara dalam RUU Perampasan Aset

Langkah progresif tengah diambil oleh Komisi III DPR RI dalam mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Baru-baru ini, parlemen merinci 13 jenis tindak pidana khusus yang aset pelakunya dapat langsung disita oleh negara. Aturan ini dirancang khusus untuk memberikan efek jera maksimal, terutama bagi para pelaku kejahatan kerah putih.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penentuan 13 kategori kejahatan ini dirumuskan setelah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan masukan dari berbagai ahli hukum. Para pakar menekankan pentingnya membatasi ruang lingkup perampasan aset pada kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan keuangan negara, serta berdampak masif pada masyarakat publik.

Sebagai bahan rujukan, Komisi III juga mempelajari regulasi sejenis di berbagai belahan dunia. Di Selandia Baru, perampasan aset non-pidana menyasar kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sementara itu, Italia memfokuskan aturan ini pada kasus mafia dan korupsi terorganisasi, sedangkan Amerika Serikat menitikberatkan pada kasus narkotika, penipuan (fraud), serta korupsi.

Berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis tersebut, berikut adalah daftar 13 tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset:

Habiburokhman menegaskan komitmen DPR untuk memastikan regulasi ini berjalan secara efektif, proporsional, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Masukan dari elemen masyarakat dan akademisi akan terus diserap guna melahirkan undang-undang yang kuat demi menyelamatkan keuangan negara.

Exit mobile version