Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita uang tunai dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp6 miliar. Penyitaan ini dilakukan saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, beserta sejumlah saksi lainnya di Polresta Denpasar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tegas tersebut. Menurutnya, uang miliaran rupiah yang disita diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Selain Haryo Sakti, KPK juga memeriksa Alberto Vicense Cianry Lake (Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Denpasar) dan Kadek Okta Dwi Putra (Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Singaraja).
Fokus Pemeriksaan dan Keterlibatan Mantan Wamen
Langkah intensif ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim. Penyelidikan mendalam difokuskan pada mekanisme birokrasi layanan izin tinggal dan bagaimana para oknum di Ditjen Imigrasi menerima aliran dana ilegal dari para pemohon.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama dalam sengkarut ini. Selain Silmy Karim, nama-nama lain yang terseret meliputi mantan pejabat tinggi imigrasi seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, hingga beberapa staf teknis keimigrasian lainnya. Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penggeledahan Beruntun di Berbagai Daerah
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2026 ini terus melebar. KPK sebelumnya telah menggeledah berbagai lokasi strategis. Di Jakarta Selatan, penyidik menggeledah ruang kerja Kakanim Winarko dan menemukan uang sebesar Sin$8.500. Penggeledahan juga menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, sejumlah kantor biro jasa di Bali, hingga perusahaan agen visa di Pulau Dewata.
Dari serangkaian penggeledahan dan penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan total aset senilai Rp17,5 miliar. Barang bukti yang disita sangat beragam, mulai dari kendaraan mewah (7 unit mobil dan 15 unit motor), rekening bank, aset kripto, hingga tumpukan mata uang asing. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

