Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan keputusan progresif terkait sistem penanganan bencana di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa jumlah korban jiwa kini wajib dijadikan sebagai indikator utama dan mutlak dalam menentukan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah. Langkah hukum ini diambil untuk memangkas jalur birokrasi yang kerap memperlambat aksi tanggap darurat di lapangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, lembaga peradilan konstitusi ini sepakat memangkas syarat indikator penetapan status bencana dari lima poin menjadi hanya tiga poin saja. Sebelumnya, indikator penentu mencakup aspek jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, cakupan luas wilayah, hingga dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
Dengan adanya aturan baru ini, status kedaruratan bencana dapat dideklarasikan jika memenuhi minimal tiga indikator, dengan syarat mutlak bahwa indikator jumlah korban harus terpenuhi di dalamnya. MK menilai keharusan memenuhi kelima indikator terdahulu justru menjadi penghambat dalam penanganan dini fase tanggap darurat, yang merupakan momen paling krusial bagi keselamatan jiwa manusia.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan mendorong pemerintah pusat agar bisa langsung hadir tanpa hambatan administratif. “Jika sebuah bencana telah memenuhi tiga indikator bencana nasional, maka pemerintah pusat wajib segera menetapkannya dan mengambil alih tanggung jawab penanganan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain itu, MK meluruskan pandangan bahwa skala bencana nasional tidak melulu diukur dari luasnya wilayah geografis yang terdampak. Wilayah yang relatif kecil pun bisa dikategorikan sebagai bencana nasional apabila akumulasi dampaknya sangat masif dan membutuhkan intervensi langsung secara nasional.
Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini diinisiasi oleh lima advokat, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Mereka melayangkan gugatan pasca-bencana ekologis hebat yang melanda Pulau Sumatra pada akhir tahun 2025 lalu. Para pemohon menilai ada kekosongan hukum yang memicu ketidakpastian bagi warga terdampak karena lambatnya penetapan status darurat akibat indikator yang berbelit-belit.

