Site icon Media KotaKita

Muktamar NU Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

Jombang — Langkah tegas diambil dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Forum tertinggi tersebut secara resmi menyepakati aturan baru yang melarang keras Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan di ranah politik praktis.

Keputusan strategis ini dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Aturan tersebut menegaskan komitmen agar pucuk pimpinan tertinggi organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia ini tetap menjaga independensi serta marwah kelembagaan.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, KH M Asrorun Niam, menyampaikan bahwa proses pembahasannya sempat diprediksi berjalan alot dan memakan waktu lama. Namun, tradisi musyawarah khas NU berhasil melahirkan jalan tengah yang disepakati oleh seluruh peserta sidang.

“Di luar ekspektasi publik yang mengira pembahasan akan berlangsung panjang dan keras, jalannya persidangan justru menemukan kompromi yang menyejukkan. Keputusan ini diambil sebagai jalan keluar yang sangat bijaksana,” ungkap Asrorun Niam.

Secara terperinci, larangan merangkap jabatan politik ini menyasar berbagai posisi strategis di pemerintahan maupun lembaga legislatif. Posisi yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota serta pimpinan DPR, DPD, maupun DPRD, hingga kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta pimpinan partai politik.

Asrorun menekankan bahwa batasan ketat ini murni diberlakukan untuk Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan mandataris muktamar yang memegang kendali kepemimpinan tertinggi organisasi. Menurutnya, kedua tokoh puncak tersebut mengemban amanah menjalankan siyasatul ulya atau politik tingkat tinggi berbasis nilai kebangsaan dan moral, sehingga harus steril dari siyasatud dunia atau politik praktis perebutan kekuasaan.

Sementara itu, untuk jajaran pengurus di luar posisi mandataris muktamar, baik di tingkat pusat maupun daerah, aturan ini memberikan ruang penyesuaian tersendiri sesuai regulasi internal. Kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat fokus NU dalam mengabdi kepada masyarakat di bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan.

Exit mobile version