PALU — Tragedi berdarah kembali terjadi dan menyita perhatian publik di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Perselisihan sepele terkait penataan parkir di area sebuah minimarket berujung maut setelah seorang juru parkir berinisial Dedi tewas akibat dihujani tembakan oleh oknum anggota Polda Sulawesi Tengah, Aipda AA.
Insiden kelam ini bermula ketika Aipda AA mengendarai mobil dan berhenti di dekat lokasi kejadian untuk berbelanja. Usai keluar dari minimarket dan hendak kembali ke kendaraannya, Aipda AA didatangi oleh Dedi. Namun, interaksi sederhana tersebut mendadak memanas hingga memicu adu mulut sengit di antara keduanya.
Ketegangan kian memuncak ketika juru parkir tersebut diduga menarik senjata tajam jenis parang dan langsung menyerang Aipda AA. Meski sempat melakukan perlawanan dan menangkis sabetan parang, oknum polisi anggota Bidang Propam tersebut mengalami luka parah di tangan kanan, bahkan salah satu jari tangan kirinya dilaporkan putus akibat sabetan senjata tajam.
Dalam kondisi terdesak dan terluka, Aipda AA mengambil tindakan ekstrem dengan mencabut senjata api dinasnya. Menurut keterangan pihak kepolisian, tembakan peringatan sempat diletuskan ke udara. Kendati demikian, korban serangan tetap berusaha mendekat dan mengejar. Situasi yang semakin tak terkendali memaksa Aipda AA melepaskan serangkaian tembakan ke arah Dedi.
Tidak tanggung-tanggung, sekitar tujuh hingga delapan butir peluru dimuntahkan dari senjata api milik personel polisi tersebut. Naasnya, letusan senjata api tidak hanya mengenai Dedi, tetapi juga memakan korban lainnya akibat peluru nyasar. Seorang warga setempat berinisial MA yang tengah mengintip dari jendela tempat usaha jahit sepatu menderita luka di leher kanan akibat terkena proyektil nyasar.
Seluruh korban langsung dilarikan ke beberapa rumah sakit berbeda di Kota Palu untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Sayangnya, nyawa Dedi tidak dapat diselamatkan meski sempat dirujuk ke RSUD Anutapura Palu. Sementara itu, Aipda AA masih menjalani perawatan medis intensif atas luka-luka berat yang dialaminya di RS Bhayangkara Palu.
Pihak kepolisian telah memasang garis polisi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendalami kronologi secara mendalam. Selain penanganan pidana umum, Bidang Propam Polda Sulteng dipastikan turun tangan untuk memeriksa penggunaan senjata api oleh Aipda AA. Jika terbukti ada kelalaian prosedur atau pelanggaran etik berat, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai hukum yang berlaku.

