Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus), Febrie Adriansyah, melayangkan kritik tajam atas putusan sidang praperadilan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak Febrie menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menunjukkan keraguan saat menolak gugatan yang mereka ajukan terhadap Kejaksaan Agung.
Alvon Kurnia, selaku kuasa hukum Febrie, menyayangkan keputusan hakim yang dinilai tidak menerapkan prinsip Miranda Rules secara komprehensif. Asas hukum ini sangat krusial karena menjamin hak konstitusional tersangka sejak awal proses hukum, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan hak untuk tidak memberikan jawaban yang memberatkan dirinya sendiri.
Menurut Alvon, jika aparat penegak hukum lalai dalam menyampaikan hak-hak dasar tersebut kepada tersangka, maka seluruh proses hukum berikutnya secara teoritis dapat dinyatakan batal demi hukum. Namun, dalam kasus kliennya, hakim justru menilai pengabaian prosedur tersebut hanya sebagai masalah administratif minor yang tidak mendasar, sehingga tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum.
Pihak Febrie menegaskan bahwa kesalahan prosedural tidak boleh dipisahkan dari pencarian keadilan substantif. Alvon juga mengaitkan keraguan hakim ini dengan asas hukum in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan, keputusan harus diambil demi menguntungkan pihak terdakwa atau tersangka. Ia berargumen bahwa keraguan atas keabsahan prosedur penyidikan seharusnya diselesaikan di ranah praperadilan, bukan digeser ke sidang pokok perkara.
Sebelumnya, Hakim Richard Edwin Basoeki memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam kasus TPPU oleh Kejaksaan Agung adalah sah secara hukum. Hakim menilai dalil mengenai waktu kejadian (tempus) dan unsur perbuatan pidana sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan pada persidangan utama, bukan di tingkat praperadilan.

