Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Putusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Mabes Polri, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, adalah sah menurut hukum.
Merespons putusan tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menyampaikan apresiasinya atas keputusan majelis hakim. Pihak kepolisian berharap proses hukum selanjutnya yang kini dialihkan dan ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat berjalan dengan lancar dan transparan sesuai aturan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Brigjen Veris seusai mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Veris menegaskan bahwa hakim praperadilan telah menguji seluruh prosedur pelaksanaan tugas penyidik Polri. Segala tindakan mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan status tersangka, hingga tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri dinyatakan memenuhi syarat formil dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dalil gugatan pemohon tidak berdasar. Majelis hakim tidak menemukan indikasi bahwa perkara tersebut muncul secara mendadak tanpa proses hukum pendahulu. Berdasarkan fakta persidangan, rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan secara intensif jauh sebelum tindakan penggeledahan dilaksanakan.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang sebelumnya dikumpulkan oleh pihak kepolisian telah dialihkan penuh ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk sembilan jaksa senior dalam Tim 9 untuk mengawal dan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional di bawah koordinasi Jampidsus yang baru.

