Site icon Media KotaKita

Bos Kasino Batam Dijerat TPPU, Bareskrim Sita Rp7,7 Miliar dan Buru Aset Mewah

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil tindakan tegas terhadap sindikat perjudian kelas kakap di Batam, Kepulauan Riau. Suwanda alias Akau, yang merupakan pemilik kasino terselubung di Nine Stage Lounge and Bar, kini tidak hanya dijerat pasal perjudian, melainkan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah progresif ini diambil pihak kepolisian untuk memiskinkan pelaku serta mengusut tuntas aliran dana ilegal dari bisnis haram tersebut.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penerapan pasal pencucian uang ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan finansial yang bersumber dari aktivitas judi. Pengungkapan kasus besar ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim di Ruko Nagoya Indah, Batam. Operasi senyap yang dirancang setelah penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan ini berhasil mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai fantastis senilai Rp7,7 miliar.

Dari total ratusan orang yang diamankan, polisi berhasil memetakan struktur operasional kasino tersebut secara detail. Selain menjerat sang pemilik, Suwanda, polisi juga mengamankan 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, serta 2 staf marketing. Menariknya, dari 96 pemain yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari China, Singapura, dan Malaysia.

Tak hanya mengamankan para pelaku, petugas di lapangan juga menyita puluhan mesin judi mekanik dan elektronik modern. Beberapa di antaranya meliputi mesin tembak bubble, mesin skater, mesin mahyong, hingga mesin dadu yang digunakan untuk memfasilitasi para pemain.

Guna pendalaman penyelidikan yang lebih komprehensif, sembilan tersangka utama, termasuk sang bos besar Suwanda, kini telah diterbangkan ke Jakarta. Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyebutkan bahwa para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Selain itu, penyidik juga terus melacak aset pelaku, salah satunya dengan melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan elite Garden Avenue Residence, Bengkong, Batam, guna mencari bukti tambahan terkait pencucian uang.

Exit mobile version