Site icon Media KotaKita

Babak Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Waka BGN

Kasus dugaan korupsi yang membelit program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru yang kian memanas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi telah menjadwalkan sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, persidangan dengan agenda pemanggilan para pihak ini bakal digelar pada Jumat, 4 September 2026 mendatang.

Langkah hukum ini ditempuh oleh Lodewyk untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Upaya perlawanan hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 26 Agustus 2026. Menariknya, ini bukanlah kali pertama Lodewyk mengajukan gugatan. Sebelumnya, ia sempat menempuh jalur serupa di PN Jakarta Pusat, namun hakim menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili. Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan juga pernah ditolak oleh hakim tunggal Abdul Affandi.

Kasus korupsi tata kelola program MBG ini memang tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut dana negara yang sangat besar. Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk jajaran petinggi BGN. Di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta sejumlah pihak swasta dan ketua yayasan yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan sistemik dalam penunjukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Alih-alih dikelola secara independen oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat, proyek-proyek ini justru diberikan kepada yayasan bentukan kolega dan petinggi BGN. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang operasional yang nilainya sangat fantastis dan tidak relevan dengan kebutuhan program gizi.

Beberapa temuan mencengangkan dalam kasus ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet komputer, hingga ribuan televisi ukuran 75 inci. Semua pengadaan barang mewah ini diduga kuat menjadi sarana untuk merampok uang negara di balik kedok pemenuhan nutrisi anak bangsa.

Exit mobile version