Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam perkembangan terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, guna mendalami aliran dana dan modus operandi dalam kasus kakap ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap R. Haryo Sakti berlangsung di Polresta Denpasar. Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas perkara para tersangka utama. Tidak hanya Haryo, penyidik juga memanggil dua pejabat imigrasi lainnya di wilayah Bali, yaitu Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Denpasar, dan Kadek Okta Dwi Putra selaku Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Singaraja.
Gurita Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Kasus yang menghebohkan publik ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Juni 2026 lalu. Dari operasi tersebut, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat tinggi keimigrasian lainnya. Mereka diduga kuat memeras WNA yang tengah mengurus izin tinggal serta menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Guna menguatkan bukti-bukti, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis secara maraton. Di Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Sin$8.500 di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi setempat. Sementara itu, di Bali, penggeledahan menyasar sejumlah biro jasa visa seperti PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, yang diduga kuat menjadi jembatan transaksi haram ini.
Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
Hingga saat ini, KPK telah menyita berbagai aset berharga milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan tidak main-main, mulai dari 7 unit mobil mewah, 15 unit sepeda motor, 11 sepeda, hingga aset digital berupa saldo rekening bank dan akun aset kripto. Para tersangka kini mendekam di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. KUHP dengan ancaman hukuman berat.

