Pemerintah Polandia mengambil langkah tegas terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Meta. Melalui Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Urusan Digital, Krzysztof Gawkowski, Polandia secara resmi mengajukan permohonan kepada Komisi Eropa untuk menjatuhkan sanksi denda fantastis sebesar 250 juta euro (sekitar Rp4,2 triliun) kepada perusahaan induk Facebook dan Instagram tersebut.
Langkah drastis ini diambil setelah otoritas Polandia melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai laporan media dan materi pengawasan internal platform milik Meta. Hasil investigasi menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam sistem moderasi konten Meta, yang dinilai gagal membendung maraknya peredaran iklan penipuan, disinformasi, serta promosi aplikasi ilegal yang menyasar publik Polandia.
Melalui pernyataan resminya di platform media sosial X, Gawkowski menegaskan bahwa perusahaan teknologi skala global harus memikul tanggung jawab penuh atas dampak dari layanan yang mereka sediakan. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi ketidakbecusan serta kelalaian platform digital dalam melindungi pengguna dari kejahatan siber yang kian marak.
“Platform digital harus bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka,” tegas Gawkowski. Ia mengecam keras ketidakefektifan Meta dalam membasmi materi promosi berbahaya yang berpotensi merugikan finansial dan keamanan data masyarakat. Oleh karena itu, Polandia mendesak Komisi Eropa agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan hukuman finansial yang setimpal demi memberikan efek jera.
Selain tuntutan sanksi, Polandia juga mendesak pimpinan Meta untuk segera mengintegrasikan sistem dan alat moderasi terintegrasi yang lebih ampuh. Sistem canggih ini diharapkan mampu mendeteksi, menyaring, dan menghapus seluruh konten promosi ilegal serta fraud secara otomatis sebelum menjangkau pengguna. Kasus ini menambah panjang daftar tekanan regulasi yang dihadapi Meta di wilayah Uni Eropa terkait isu privasi, keamanan siber, dan perlindungan konsumen.

