Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gelombang reaksi keras di tingkat nasional. Tidak tinggal diam, Komisi X DPR RI langsung mengambil langkah tegas dengan berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna mengevaluasi total tata kelola dan sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik lancung dalam seleksi jalur mandiri di Unsoed. Menurutnya, institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang akademis suci yang steril dari praktik transaksional dan suap-menyuap. Ia menegaskan bahwa akses pendidikan berkualitas tidak boleh dikomersialisasi hanya untuk calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial berlebih.
“Dunia pendidikan tinggi bukanlah pasar tempat bertransaksi. Kami sangat menyayangkan jika dugaan manipulasi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ini benar-benar terjadi,” tegas Lalu Hadrian dalam pernyataan resminya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak agar sistem seleksi masuk universitas dikembalikan pada prinsip dasarnya, yaitu objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis prestasi nyata calon mahasiswa, bukan berdasarkan kedekatan personal atau kekuatan uang. Langkah pemanggilan Kemendiktisaintek dinilai sangat krusial untuk merumuskan formula pengawasan baru demi menutup celah korupsi pada jalur mandiri.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri ini. Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, nama lain yang ikut terseret adalah Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga orang dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kasus memilukan ini diharapkan menjadi momentum krusial bagi pemerintah dan seluruh civitas akademika untuk melakukan reformasi birokrasi yang menyeluruh. DPR mengingatkan bahwa integritas akademis tidak boleh dikorbankan demi kepentingan materiil, sebab taruhannya adalah hancurnya kepercayaan publik terhadap kredibilitas institusi pendidikan tinggi di tanah air.

