Site icon Media KotaKita

Bikin Konten Asusila di Bali, Kreator OnlyFans Asal Prancis Dideportasi

Denpasar, Bali – Tindakan tegas kembali diambil oleh pihak keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum dan norma kesusilaan di Indonesia. Seorang pria asal Prancis berinisial LR (30) resmi dideportasi dari Bali setelah terbukti memproduksi dan mempromosikan konten pornografi melalui platform daring berbayar, OnlyFans.

Proses pemulangan paksa ini dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8). Penangkapan bule Prancis ini bermula dari keresahan warga setempat yang kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku kepada pihak berwenang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan catatan perlintasan, LR memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli lalu menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan aktivitasnya selama di Bali, ditemukan bukti kuat bahwa LR menggunakan izin tinggalnya untuk memproduksi serta memperjualbelikan konten bermuatan asusila secara daring,” jelas Haryo Sakti dalam keterangan resminya.

Penyalahgunaan visa kunjungan pariwisata untuk aktivitas komersial ilegal, terlebih yang melanggar norma hukum Indonesia, merupakan pelanggaran berat. Kasus ini menambah daftar panjang wisatawan asing yang terpaksa diusir dari Pulau Dewata karena gagal mematuhi aturan hukum dan menghormati kebudayaan lokal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban keamanan di Bali. Ia mengapresiasi kinerja cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam merespons aduan masyarakat demi menjaga citra pariwisata Bali tetap kondusif dan bermartabat.

Imigrasi Denpasar juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. Laporan masyarakat dapat dikirimkan secara langsung melalui nomor resmi WhatsApp Imigrasi Denpasar di +62 812-4618-3838.

Exit mobile version