Site icon Media KotaKita

Usut Tuntas Konflik Agraria, Bareskrim Polri Tangani 32 Laporan Polisi di 12 Polda

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas dalam menangani polemik pertanahan di Indonesia. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bareskrim tercatat telah menerbitkan 32 Laporan Polisi (LP) yang berkaitan erat dengan konflik agraria di berbagai wilayah. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang terdampak sengketa lahan.

Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/8). Menurut Syahardiantono, penerbitan puluhan laporan polisi ini merujuk pada data awal yang dirilis oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang sebelumnya mencatat adanya 147 dugaan kasus kriminalisasi di sektor agraria.

Setelah dilakukan verifikasi mendalam dan pencocokan data dengan jajaran satuan kewilayahan, ditemukan 32 laporan polisi serta 5 pengaduan masyarakat (dumas) aktif yang kini ditangani oleh 12 Kepolisian Daerah (Polda). Data dari KPA memetakan sebaran kasus ini mendominasi sektor perkebunan dengan 118 kasus, disusul sektor pertambangan sebanyak 21 kasus, dan sektor kehutanan dengan 8 kasus.

Dari total 32 laporan polisi yang sedang diproses, perkembangannya kini bervariasi. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara 14 kasus lainnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Selain itu, ada 3 kasus yang telah memasuki tahap penyerahan berkas (tahap 1 dan 2). Menariknya, terdapat 8 kasus yang berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Guna memastikan objektivitas dan transparansi, Bareskrim Polri telah menerjunkan tim supervisi khusus ke 12 Polda yang menangani perkara tersebut. Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi ketat kepada seluruh jajaran Polda dan Polres agar tidak bersikap represif.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan cermat dalam menyelesaikan sengketa lahan. Penegakan hukum di sektor agraria harus senantiasa mengedepankan asas kemanusiaan yang berkeadilan agar tidak mencederai hak-hak masyarakat kecil sekaligus menjaga kondusifitas wilayah.

Exit mobile version