Site icon Media KotaKita

Tuntut RUU Perampasan Aset, Massa Demo DPR RI Sempat Terobos Tol Dalam Kota

Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8) sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah massa nekat menerobos masuk ke dalam ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Kehadiran para demonstran di jalur bebas hambatan tersebut sempat melumpuhkan arus lalu lintas sebelum akhirnya situasi berhasil diredam oleh pihak kepolisian.

Insiden ini bermula saat massa mendesak aparat keamanan untuk membuka blokade jalan demi mengalirkan pasokan logistik dari arah Jalan Gerbang Pemuda menuju titik utama aksi di depan DPR. Lantaran akses yang dinilai masih tertutup, massa berbondong-bondong bergerak ke arah bawah Fly Over Senayan dan sempat merangsek masuk ke area tol. Kemacetan panjang pun tak terhindarkan di jalur Tol Dalam Kota, membuat aparat segera melakukan negosiasi persuasif agar massa bersedia mengosongkan jalur demi keselamatan bersama.

Dalam aksi demonstrasi kali ini, para orator dari atas mobil komando menyuarakan dua tuntutan krusial yang ditujukan langsung kepada para wakil rakyat dan pemerintah. Pertama, massa mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilai mangkrak terlalu lama di parlemen. Kedua, mereka menuntut pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor sebagai efek jera maksimal untuk membersihkan Indonesia dari praktik rasuah.

Isu mengenai RUU Perampasan Aset sendiri memang terus menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Banyak kalangan menilai undang-undang ini menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk memiskinkan para koruptor dengan menyita aset hasil kejahatan mereka secara langsung tanpa harus menunggu proses pidana yang berlarut-larut. Keengganan parlemen dalam mempercepat pembahasan regulasi ini disinyalir menjadi pemantik utama meluapnya kekecewaan masyarakat di jalanan.

Guna mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif, pihak kepolisian menyiagakan sebanyak 18.504 personel keamanan di berbagai titik strategis wilayah Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa seluruh personel dilarang keras membawa senjata api maupun senjata tajam selama bertugas. Polisi mengedepankan pendekatan humanis demi memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terpenuhi dengan aman dan damai.

Exit mobile version