Gemerlap dunia malam Kota Medan dikejutkan dengan penangkapan seorang Disc Jockey (DJ) wanita berinisial AAFL (26), yang lebih dikenal dengan nama panggung Miss D. Perempuan yang kerap memeriahkan berbagai klub malam ternama ini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan vape narkoba, atau yang populer disebut dengan istilah “Pod Getar”.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Langkah tegas kepolisian ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis baru yang menyasar kalangan penikmat dunia gemerlap (dugem).
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa Miss D merupakan sosok yang cukup populer di kancah hiburan malam Medan. Ia diketahui sering tampil di beberapa kelab malam besar. Namun, popularitas tersebut justru dimanfaatkannya untuk meraup keuntungan ilegal.
Saat diringkus, Miss D diduga sedang bersiap untuk menjual satu unit vape narkoba merek Batman. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang haram tersebut dijual dengan harga Rp2,1 juta per unit. Tersangka mengaku membeli pod tersebut dari seorang penyuplai berinisial AL seharga Rp1,85 juta, sehingga ia mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp250 ribu untuk setiap transaksi.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Meskipun mengaku baru pertama kali mencoba peruntungan sebagai pengedar, Miss D ternyata merupakan pengguna aktif Pod Getar selama kurang lebih tujuh bulan terakhir. Kini, polisi tengah memburu AL yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), guna memutus rantai peredaran vape narkoba yang kian meresahkan ini.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, terutama yang menyasar ruang-ruang hiburan malam. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pekerja seni dan figur publik di dunia malam agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika.

