Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan respons tegas terkait isu percepatan pemilihan umum (pemilu) yang belakangan ini memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Puan menekankan bahwa agenda pesta demokrasi di Indonesia wajib berjalan sesuai dengan siklus lima tahunan sebagaimana yang telah diatur oleh konstitusi negara.
Saat ditemui dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama bernegara. Merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ia mengingatkan seluruh elemen bangsa, baik elite politik maupun masyarakat umum, untuk tidak mengabaikan aturan main yang sudah disepakati bersama.
“Sesuai dengan konstitusi, jalannya pemerintahan itu diatur per lima tahun oleh undang-undang. Oleh karena itu, kita harus mengikuti konstitusi yang ada dengan sebaik-baiknya sebagai warga negara yang taat hukum. Pemilu lima tahun sekali, ya mari kita gelar setiap lima tahun,” ujar Puan dengan lugas.
Pernyataan keras Ketua DPR ini mencuat sebagai respons langsung terhadap potongan video viral yang menampilkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi. Dalam video tersebut, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu berspekulasi mengenai kemungkinan adanya percepatan momentum politik dan pemilu sebelum tahun 2029. Mengingat posisinya yang berada di samping Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam rekaman tersebut, opini Budi Arie langsung memicu berbagai penafsiran liar di ruang publik.
Menyadari dampak dari ucapannya yang menimbulkan kegaduhan, Budi Arie akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut hanyalah analisis pribadi yang tidak memiliki sangkut paut dengan Jokowi maupun kebijakan pemerintah.
“Saya meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa kurang nyaman dengan pernyataan saya. Itu murni analisis pribadi saya, dan saya siap memikul tanggung jawab penuh atas segala konsekuensi dari ucapan tersebut,” ungkap Budi Arie dalam sebuah rekaman video klarifikasi.
Polemik ini menjadi pengingat penting bahwa di tengah dinamika politik yang dinamis, komitmen terhadap konstitusi dan aturan hukum tetap menjadi jangkar utama demi menjaga stabilitas nasional dan kedewasaan berdemokrasi di Indonesia.

