Site icon Media KotaKita

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Tuntas 2026: Intip Komitmen Dasco Cs

Jakarta – Langkah berani dan mengejutkan terjadi di gedung parlemen Senayan, Jakarta. Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi meneken surat pernyataan sikap yang sangat krusial. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bersiap untuk meletakkan jabatan pimpinan sekaligus mengundurkan diri dari keanggotaan dewan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung dirampungkan hingga batas waktu 15 Desember 2026.

Tiga nama yang berikrar dalam fakta integritas ini adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dua pimpinan dewan lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Penandatanganan komitmen bersejarah ini berlangsung di tengah audiensi langsung bersama massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada Kamis (27/8).

Audiensi yang bertepatan dengan momentum Rapat Paripurna DPR ini memperlihatkan dinamika politik yang begitu intens. Tekanan publik terhadap percepatan RUU Perampasan Aset memang terus memuncak dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat menilai kehadiran undang-undang ini sangat mendesak demi memiskinkan koruptor serta mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kejahatan rasuah secara efektif.

Komitmen hingga mempertaruhkan kursi keanggotaan dewan ini menjadi preseden menarik dalam tata kelola legislasi nasional. Langkah Sufmi Dasco Ahmad dan kolega direspons beragam oleh publik; sebagian mengapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral, sementara sebagian lainnya menanti bukti riil dalam proses pembentukan undang-undang yang kerap memakan waktu lama.

Kini, publik menagih janji penuh akuntabilitas tersebut. Batas waktu yang ditetapkan pada akhir tahun 2026 menjadi ujian konsistensi bagi para wakil rakyat. Apakah kesepakatan ini akan melahirkan regulasi antikorupsi yang tajam dan progresif, atau sekadar menjadi peredam tensi politik di tengah gelombang unjuk rasa?

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri memegang peranan kunci bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Tanpa adanya payung hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan, upaya pemberantasan korupsi dinilai akan selalu kehilangan taji. Oleh karena itu, langkah tegas yang diambil oleh pimpinan DPR ini diharapkan mampu memberikan dorongan akselerasi dalam menyelaraskan draf regulasi bersama pihak pemerintah secara transparan dan berkeadilan.

Exit mobile version