Sebuah langkah politik yang tergolong berani dan tidak biasa baru saja ditunjukkan oleh jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Demi membuktikan keseriusan dalam reformasi hukum, empat pimpinan DPR secara resmi menandatangani surat pernyataan tertulis yang menegaskan kesiapan mereka untuk mundur dari jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan dewan apabila RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan hingga batas waktu 15 Desember 2026.
Komitmen krusial ini lahir setelah jajaran pimpinan parlemen menggelar audiensi langsung dengan perwakilan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Adapun empat pimpinan DPR yang menandatangani dokumen bermaterai tersebut adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Proses penandatanganan ini sempat diwarnai aksi negosiasi yang alot. Perwakilan massa sempat meminta revisi langsung pada poin kesepakatan. Pada draf awal, klausul pengunduran diri hanya menyebutkan mundur dari posisi “Pimpinan DPR”. Namun, massa menuntut konsekuensi yang lebih berat, yaitu mundur sepenuhnya sebagai anggota dewan. Permintaan tegas ini langsung disetujui oleh Sufmi Dasco Ahmad, yang kemudian secara spontan menuliskan revisi tersebut dengan pena di atas kertas perjanjian sebelum akhirnya ditandatangani oleh pimpinan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terlihat dalam audiensi tersebut karena harus membagi tugas untuk memimpin jalannya Rapat Paripurna yang sedang berlangsung. Puan menegaskan bahwa pembagian tugas ini lazim dilakukan agar fungsi legislasi dan pengawasan aspirasi masyarakat dapat berjalan beriringan tanpa hambatan.
Keputusan berani para pimpinan DPR ini kini menjadi sorotan tajam publik. RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi desakan masyarakat sipil sebagai instrumen vital untuk memiskinkan koruptor. Dengan adanya tenggat waktu hingga akhir tahun 2026, publik kini memegang janji tertulis tersebut sebagai bukti nyata komitmen parlemen dalam memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi di tanah air.

