Site icon Media KotaKita

Pertaruhan Jabatan Pimpinan DPR: Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Akhir 2026 atau Mundur

Jakarta – Sebuah langkah politik yang berani dan tidak biasa baru saja ditunjukkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Demi membuktikan keseriusan dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, tiga pimpinan DPR menyatakan siap mempertaruhkan jabatan mereka. Mereka berjanji akan menyelesaikan pembahasan regulasi krusial ini paling lambat pada 15 Desember 2026.

Keputusan besar ini lahir setelah audiensi yang digelar antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Dalam kesempatan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menyepakati batas waktu akhir untuk pengesahan undang-undang yang dinilai bakal menjadi senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi ini. Paripurna DPR telah menyetujui tenggat waktu penandatanganan dan pengetokan RUU Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026 mendatang.

Namun, yang paling menarik perhatian publik adalah komitmen hitam di atas putih yang dibuat oleh para pimpinan dewan. Sebagai jaminan atas janji mereka, pimpinan DPR yang hadir menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri jika target tersebut meleset. Tanggung jawab ini tidak main-main; mereka siap mundur tidak hanya dari kursi pimpinan, melainkan juga dari status mereka sebagai anggota legislatif.

Surat komitmen bersama ini diteken langsung oleh ketiga pimpinan DPR serta Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati. Langkah konkret ini disambut positif oleh perwakilan masyarakat sipil yang hadir, yang memandang komitmen ini sebagai babak baru dalam pertanggungjawaban wakil rakyat kepada konstituennya.

RUU Perampasan Aset sendiri memang telah lama menjadi sorotan dan dinantikan oleh berbagai elemen masyarakat. Undang-undang ini diharapkan mampu mempermudah negara dalam menyita aset-aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang. Dengan adanya komitmen bermaterai ini, publik kini memiliki pegangan kuat untuk terus mengawal kinerja legislatif hingga akhir tahun 2026.

Exit mobile version