Site icon Media KotaKita

Sering Melamun Saat Ditangkap, Revaldo Positif Narkoba untuk Keempat Kalinya

Aktor kawakan Revaldo Fifaldi kembali terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba. Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait penangkapan sang aktor di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Saat diamankan petugas, Revaldo diketahui masih berada di bawah pengaruh kuat narkotika hingga sering kehilangan konsentrasi dan melamun.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa kondisi Revaldo saat ditangkap memang tampak linglung. Efek zat adiktif membuat bintang film tersebut kerap “bengong”. Kendati demikian, polisi memastikan bahwa Revaldo tetap bersikap kooperatif dan mampu menjawab pertanyaan penyidik dengan baik mengenai asal-usul barang haram yang digunakannya.

“Saat kami amankan, yang bersangkutan memang banyak melamun, mungkin itu efek dari konsumsi narkoba. Namun, dia tetap kooperatif saat berkomunikasi dan menjelaskan dari mana dia mendapatkan barang tersebut serta berapa nominal pembeliannya,” ujar Nasriadi kepada media.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan zat terlarang. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api yang telah dimodifikasi, tiga pipet, tiga bong, serta masing-masing setengah butir obat psikotropika jenis alprazolam dan sanax. Hasil tes urine setelah penangkapan juga mempertegas kondisi Revaldo yang positif mengonsumsi narkotika.

Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Apartemen Altiz. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak mengamankan Revaldo. Kini, ia telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang serius.

Kasus ini menambah daftar panjang rekam jejak kelam Revaldo dengan barang haram tersebut. Ini merupakan kali keempat dirinya ditangkap polisi akibat kasus serupa, setelah sebelumnya pernah tersandung masalah hukum yang sama pada tahun 2006, 2010, dan 2023 lalu.

Exit mobile version