Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil setelah dirinya sempat absen dalam rapat dengar pendapat sebelumnya yang dijadwalkan membahas isu sensitif mengenai konflik agraria di tanah air.
Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (26/8), Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada agenda sebelumnya sama sekali bukan bentuk penghindaran. Bareskrim Polri sangat menghormati posisi Komisi III DPR sebagai mitra kerja strategis yang mengawasi kinerja kepolisian secara langsung.
Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut sengaja diajukan agar jajarannya bisa melakukan persiapan yang jauh lebih matang. Menurutnya, masalah agraria yang kompleks tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemaparan dokumen formal di atas kertas.
“Kami meminta penundaan bukan untuk menghindari rapat, tetapi untuk memastikan bahwa saat kami hadir, kami tidak hanya membawa laporan administrasi melainkan membawa solusi konkret bagi sengketa agraria yang ditangani oleh polda jajaran,” tegas Syahar di hadapan anggota legislatif.
Guna menunjukkan keseriusan institusi, Kabareskrim hadir dengan didampingi oleh sejumlah pejabat utama Bareskrim, termasuk Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifudin serta Dirtipidum Brigjen Wira Satya Triputra. Kehadiran tim lengkap ini mempertegas komitmen Polri dalam menuntaskan konflik lahan yang kerap memicu keresahan sosial.
Dalam paparan resminya, Syahar mengungkapkan data mengejutkan mengenai peta konflik agraria di Indonesia. Pihaknya mencatat sedikitnya ada 147 kasus dugaan kriminalisasi yang tersebar di 12 provinsi di seluruh Indonesia.
Dari angka tersebut, sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik terbesar dengan jumlah mencapai 118 kasus. Sementara itu, sektor pertambangan mencatat 21 kasus, dan sektor kehutanan berada di angka 8 kasus. Banyaknya kasus di sektor perkebunan ini menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum.
Menghadapi sengketa yang kian meluas ini, Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa Polri akan terus mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang. Langkah penyelesaian sengketa akan difokuskan pada upaya mendengarkan aspirasi dari seluruh pihak yang terlibat secara langsung guna menghindari tindakan represif dan menjaga stabilitas keamanan di daerah konflik.

