Site icon Media KotaKita

Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro Jaya Bersiap Hadapi Gugatan Kelima

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses hukum secara profesional pasca-keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, KMRT Roy Suryo. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pihak Roy Suryo guna menguji keabsahan tindakan kepolisian terkait larangan bepergian ke luar negeri yang dijatuhkan kepadanya.

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyampaikan bahwa kepolisian sangat menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan tersebut. Pihaknya menilai putusan ini merupakan wujud nyata dari independensi peradilan yang wajib dijunjung tinggi dalam sistem hukum nasional.

Mengapa Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim?

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo gugur secara substansi. Hal ini dikarenakan perkara pokok yang menjerat Roy—yaitu kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo—sudah resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, proses praperadilan secara otomatis menjadi tidak relevan lagi apabila berkas perkara pokok telah masuk ke ranah persidangan utama. Menariknya, hakim juga memberikan catatan kritis terhadap strategi hukum Roy Suryo. Hakim menilai tindakan mengajukan permohonan praperadilan secara terpisah dan bertubi-tubi sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process).

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima

Meski satu permohonan telah kandas, drama hukum ini tampaknya belum usai. Roy Suryo diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan kelima ke PN Jakarta Selatan. Menanggapi manuver baru tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan tidak gentar dan siap menghadapinya di meja hijau.

Kombes Abrianto menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari materi gugatan baru tersebut secara saksama setelah menerima undangan sidang resmi. Langkah-langkah hukum yang terukur dan profesional kini tengah dipersiapkan demi memastikan akuntabilitas kepolisian tetap terjaga di mata hukum.

Exit mobile version