Malang kembali digemparkan oleh pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan modus operandi yang sangat rapi dan tidak biasa. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis baru berupa permen jeli atau gummy yang mengandung senyawa ganja aktif, Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC). Barang haram senilai ratusan juta rupiah tersebut diketahui dikirim langsung dari Inggris menuju Malang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Abram Jetro Endiera memesan permen haram tersebut secara online melalui sebuah situs web luar negeri. Untuk mengelabui petugas pengawas, paket kiriman internasional itu disamarkan dengan menggunakan nama penerima Sally Hartanto, yang beralamat di kawasan Lowokwaru, Malang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga kantong (pouch) yang masing-masing berisi 10 butir permen gummy THC dengan berat total mencapai 231 gram. Nilai taksir dari permen ganja ini sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp639 juta. “Kami telah melakukan penimbangan, pendokumentasian, serta pengujian laboratorium untuk memastikan seluruh kandungan zat terlarang di dalam barang bukti tersebut,” ujar Eko.
Penyelidikan lebih mendalam mengungkap fakta mengejutkan bahwa aksi nekat Abram ini bukanlah yang pertama kali. Pelaku tercatat sudah empat kali melakukan transaksi pemesanan narkoba dari Inggris sepanjang tahun ini. Rentetan pesanan haram tersebut meliputi permen jeli THC pada awal Maret, cokelat LSD pada akhir Maret, cairan konsentrat ganja berbentuk lilin pada Mei, hingga paket permen serupa pada Agustus. Kepada penyidik, pelaku berdalih bahwa seluruh barang bukti tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap memberikan perhatian ekstra terhadap kasus ini. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa varian permen ganja THC jenis ini merupakan temuan pertama di Indonesia. Masuknya narkoba jenis baru ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus peredaran gelap narkotika yang semakin canggih memanfaatkan jalur pengiriman internasional.

