Musim kemarau seringkali membawa ancaman yang tak terhindarkan: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di Jawa Barat, ancaman ini semakin nyata setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merilis data mengkhawatirkan. Sepanjang bulan Agustus 2026 saja, tercatat 132 kejadian karhutla yang menyebar di berbagai penjuru provinsi, menyoroti kerentanan ekosistem dan urgensi penanganan.
Peristiwa-peristiwa ini tidak hanya terjadi di satu atau dua titik, melainkan melanda 91 kecamatan dan 153 desa/kelurahan. Secara kumulatif, luas lahan yang hangus terbakar mencapai 196,40 hektare, sebuah area yang signifikan dan membutuhkan perhatian serius. Data ini disampaikan oleh Pranata Humas BPBD Jawa Barat, Hadi Rahmat, yang menegaskan skala dampak karhutla di Bumi Pasundan.
Kabupaten Sumedang menjadi sorotan utama karena frekuensi kejadian karhutla yang paling tinggi. Tercatat 20 kejadian kebakaran di wilayah ini, memengaruhi 11 kecamatan dan 21 desa/kelurahan, dengan total 21,68 hektare lahan yang dilalap api. Angka ini menunjukkan bahwa Sumedang menghadapi tantangan berulang dalam menjaga kelestarian hutan dan lahannya dari ancaman api.
Sementara itu, jika berbicara tentang luas lahan terdampak, Kabupaten Sukabumi menempati posisi teratas. Di wilayah ini, dari 12 kejadian karhutla yang tersebar di 11 kecamatan dan 15 desa/kelurahan, luas lahan yang rusak mencapai angka fantastis: 49,20 hektare. Ini menggambarkan bahwa meskipun jumlah kejadiannya lebih sedikit dari Sumedang, intensitas dan dampak kebakaran di Sukabumi jauh lebih besar, berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi yang mendalam.
Beberapa kabupaten lain juga tidak luput dari amukan si jago merah. Kabupaten Majalengka mencatat 15 kejadian dengan 25,91 hektare lahan terbakar, disusul Kabupaten Kuningan dengan 10 kejadian dan 23,80 hektare lahan yang hangus. Kabupaten Cirebon melaporkan 8 kejadian dengan total 20,73 hektare lahan terbakar, menunjukkan pola sebaran yang luas di berbagai wilayah Jawa Barat.
Tidak hanya itu, karhutla juga melanda Kabupaten Bandung (13 kejadian, 16,80 hektare), Kabupaten Subang (11 kejadian, 9,53 hektare), dan Kabupaten Purwakarta (10 kejadian, 8,22 hektare). Bahkan, area perkotaan seperti Kota Sukabumi, Kota Bandung, dan Kota Depok juga mengalami insiden serupa, meski dengan skala dampak yang relatif lebih kecil. Hal ini menegaskan bahwa karhutla bukan hanya masalah pedesaan atau hutan terpencil, melainkan ancaman yang dapat merambah hingga ke area urban.
Data ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan. Edukasi tentang bahaya membakar lahan, pengawasan yang lebih ketat, serta kesiapan tim penanggulangan bencana menjadi kunci dalam menghadapi musim kemarau di tahun-tahun mendatang. Tanpa tindakan proaktif, ancaman karhutla akan terus membayangi dan merusak kekayaan alam Jawa Barat.

