Site icon Media KotaKita

YLBHI Desak Bareskrim Usut Tuntas Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Oknum Kombes

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas lantaran diduga kuat melibatkan seorang perwira menengah kepolisian berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan objektif tanpa memandang pangkat, jabatan, atau status sosial dari pihak terlapor. Menurutnya, kepolisian harus membuktikan komitmennya dalam menegakkan keadilan secara menyeluruh.

“Siapa pun dia, mau berpangkat Kombes, Kapolda, Jenderal, bahkan setingkat Kepala Badan sekalipun, jika memang ada potensi bersalah dan didukung bukti yang kuat, maka pihak kepolisian wajib memprosesnya. Kasus ini tidak boleh didiamkan,” tegas Isnur dalam keterangan resminya.

Laporan hukum terhadap Kombes F telah resmi didaftarkan di Bareskrim Polri oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum dari investor asal Malaysia berinisial S. Kasus ini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Kronologi perkara bermula pada pertengahan Mei 2025. Saat itu, korban diperkenalkan kepada Kombes F yang mengaku sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Identitas dan jabatan mentereng tersebut menjadi alasan kuat yang membuat korban menaruh kepercayaan besar untuk menanamkan modal dalam bisnis pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Secara bertahap, korban menyetorkan modal investasi yang totalnya mencapai Rp58,5 miliar. Namun, janji pengurusan legalitas tambang yang diklaim akan selesai dalam hitungan bulan tidak pernah terwujud. Muncul kecurigaan kuat bahwa lokasi pertambangan tersebut dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

YLBHI meminta Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk segera menguji pengawasan internal mereka lewat kasus ini. Langkah tegas ini sangat penting untuk mencegah rusaknya nama baik institusi kepolisian di mata publik internasional, mengingat korban merupakan warga negara asing.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa laporan ini bukanlah upaya untuk mendiskreditkan kepolisian. Sebaliknya, langkah hukum ini diharapkan menjadi momentum bagi Kapolri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan atribut dan pangkat demi kepentingan pribadi.

Exit mobile version