Site icon Media KotaKita

Tragedi Tabrak Lari Maut di Surabaya: Pengendara Mabuk Tabrak Warga Hingga Tewas

Kasus kecelakaan maut kembali mengguncang Kota Surabaya. Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka dalam insiden tabrak lari beruntun yang menewaskan satu orang di kawasan dekat Gedung Negara Grahadi. Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari ini dipicu oleh kelalaian tersangka yang mengemudi dalam kondisi mabuk berat setelah mengunjungi tempat hiburan malam.

Menurut penjelasan Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, kronologi kejadian bermula ketika ENR mengendarai Mitsubishi Outlander putih bernomor polisi L 1049 OO. Saat melintasi Jalan Taman Apsari, mobil yang dikemudikannya kehilangan kendali akibat hilangnya konsentrasi dan menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di bahu jalan.

Alih-alih turun dan bertanggung jawab, ENR yang panik melihat reaksi warga sekitar memilih untuk menginjak gas dalam-dalam guna melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo. Pelarian nekat tersebut justru berujung petaka yang lebih besar. Di lokasi kedua, mobil tersangka menghantam seorang warga yang tengah berada di belakang mobil pikap. Benturan keras tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sangat parah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian bersama warga, ENR langsung menjalani serangkaian tes medis. Hasil uji tiup (breathalyzer) menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh tersangka mencapai 1,06 persen, angka yang jauh melampaui batas aman berkendara. Meski positif mengonsumsi minuman keras, hasil tes urine menunjukkan tersangka negatif dari pengaruh zat narkotika.

Kini, ENR harus mempertanggungjawabkan perbuatan fatalnya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak kasus ini secara tegas tanpa pandang bulu. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 karena dengan sengaja melarikan diri setelah terlibat kecelakaan. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Tragedi memilukan ini menjadi alarm keras mengenai bahaya nyata berkendara di bawah pengaruh alkohol. Satlantas Polrestabes Surabaya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mengemudikan kendaraan jika dalam kondisi tidak prima atau terpengaruh minuman keras demi keselamatan bersama di jalan raya.

Exit mobile version