Masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai sebuah pesawat tempur Sukhoi milik TNI Angkatan Udara (AU) yang mengalami insiden keluar landasan di Lapangan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Menanggapi dinamika kabar di tengah publik, Mabes TNI AU memberikan penjelasan resmi mendalam terkait kronologi serta pemicu teknis dari peristiwa tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI I Nyoman Suadnyana, membenarkan kejadian yang melibatkan jet tempur canggih jenis Sukhoi Su-30 MK2 tersebut. Beliau menjelaskan bahwa insiden terjadi saat jet tempur sedang menjalani tahapan pengujian penerbangan usai melewati proses perbaikan dan pemeliharaan tingkat berat (overhaul).
Proses overhaul sendiri merupakan prosedur wajib dan berkala untuk meremajakan komponen pesawat tempur agar tetap berada dalam performa puncak. Dalam tahapan evaluasi pasca-perawatan tersebut, tim penerbang dijadwalkan melakukan serangkaian simulasi di landasan pacu, termasuk pengujian prosedur lepas landas (take-off) dan pengereman darurat.
Namun, kendala teknis yang tak terduga muncul pada komponen pengereman saat pesawat melaju di sepanjang runway. Pengereman yang tidak berfungsi maksimal membuat laju jet tempur buatan Rusia ini tidak terhenti sempurna di batas aman landasan pacu.
“Saat melaksanakan pengereman, terjadi kendala teknis pada sistem pengereman yang tidak berfungsi secara maksimal. Berakibat pesawat keluar sekitar 30 meter dari batas ujung landasan,” terang Marsma TNI I Nyoman Suadnyana dalam rilis resminya.
Meskipun jet melenceng keluar dari area aman landasan, TNI AU mengonfirmasi bahwa seluruh protokol mitigasi risiko berjalan sesuai standar operasional penerbangan militer. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan dampak fatal baik bagi personel maupun fisik alutsista.
“Seluruh awak penerbang dan pesawat berada dalam kondisi aman tanpa luka atau kerusakan berarti. Pesawat telah ditarik kembali ke hanggar perawatan untuk pemeriksaan mekanis secara komprehensif sebelum disiapkan kembali untuk tahapan tes lanjutan,” tegas Kadispenau.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata pentingnya tahap pengujian yang ketat setelah tindakan perbaikan berat. Pengujian ketat di darat dan udara memastikan bahwa setiap masalah teknis sekecil apa pun dapat terdeteksi dan ditangani sebelum pesawat tempur dinyatakan siap menjalankan misi pengawalan kedaulatan udara nasional.

