Polri menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh Tim Hukum Polri dalam sidang kesimpulan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait komoditas emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Polri menyatakan semua upaya paksa, mulai dari penyidikan hingga penetapan tersangka, tidak melanggar aturan hukum mana pun.
Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan, selaku Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, menjelaskan bahwa seluruh dokumen kesimpulan telah diserahkan kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Menurutnya, semua dalil dan argumen, termasuk keterangan dari para saksi ahli baik dari pihak pemohon maupun termohon, telah dirangkum secara komprehensif dalam berkas tersebut.
Di sisi lain, pihak Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengajukan gugatan praperadilan dengan klaim yang cukup mencengangkan. Kubu Febrie menuding pihak kepolisian telah melanggar setidaknya 40 ketentuan hukum selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Menurut Febri Diansyah, pelanggaran tersebut mencakup berbagai instrumen hukum penting, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang TPPU, UU Kejaksaan, UU Administrasi Pemerintahan, hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aturan internal kepolisian sendiri.
Melalui gugatan praperadilan ini, pihak pemohon secara khusus meminta agar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka serta penahanan terhadap Febrie. Mereka mempermasalahkan keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026, dan memohon agar hakim menyatakan surat tersebut batal demi hukum beserta seluruh dampak hukum yang ditimbulkannya.
Kini, keputusan akhir berada di tangan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan untuk menilai apakah prosedur yang dijalankan oleh penyidik Polri sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku atau justru terdapat cacat administrasi seperti yang dituduhkan oleh pihak pemohon.

