Site icon Media KotaKita

Sanksi Tegas Pelaku Karhutla: Desakan Hanura ke Prabowo Atasi Kabut Asap Lintas Batas

Masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah kabut asapnya mulai berdampak hingga ke negara tetangga, Malaysia. Menanggapi situasi yang terus berulang ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan nyata dan memberikan sanksi hukum yang berat kepada para pelaku pembakaran hutan.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas bencana tahunan ini. Menurutnya, karhutla seolah telah menjadi agenda rutin yang terjadi setiap bulan Agustus hingga Oktober. Rio menegaskan bahwa dengan pola yang terus berulang, bencana ini seharusnya sudah bisa diantisipasi sejak dini melalui koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Dampak dari lambatnya penanganan karhutla kini kian meluas. Rio menyoroti bagaimana kabut asap kiriman dari Indonesia telah memaksa setidaknya 15 sekolah di Malaysia untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar mereka. Fenomena “ekspor asap” ini dinilai sangat merugikan dan mencoreng citra diplomasi serta wajah Indonesia di kancah internasional.

Lebih lanjut, Partai Hanura meminta agar komitmen pemerintah dalam menangani karhutla tidak hanya berhenti pada retorika atau pernyataan diplomatis belaka. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu di lapangan mutlak diperlukan untuk memberikan efek jera kepada korporasi maupun individu yang sengaja merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total luas karhutla di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni 72.798 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan luas kebakaran mencapai 38.310 hektare.

Beberapa wilayah lain yang juga menyumbang angka karhutla cukup tinggi di antaranya adalah Riau (16.249,24 hektare), Kalimantan Selatan (8.019,62 hektare), Kalimantan Tengah (7.634,46 hektare), Sumatera Selatan (1.926,23 hektare), serta Jambi (658,29 hektare). Angka-angka ini menjadi sinyal merah bahwa mitigasi dan penegakan hukum darurat karhutla harus segera ditingkatkan.

Exit mobile version