Site icon Media KotaKita

Kronologi Tabrak Lari Maut Surabaya: Pengemudi Mabuk Berat Usai Pesta

Kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan dekat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, akhirnya menemui titik terang. Tersangka berinisial ENR (32) secara terbuka mengakui kelalaiannya mengemudi di bawah pengaruh alkohol ekstrem setelah menghadiri sebuah pesta. Insiden tragis tersebut merenggut satu korban jiwa akibat kepanikan tersangka yang mencoba melarikan diri dari amukan massa.

Di hadapan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya, ENR mengungkapkan dirinya menenggak sekitar tujuh gelas minuman keras sebelum memutuskan untuk menyetir mobil pribadinya sendiri. Tanpa menyadari tingkat keparahan kondisinya yang berada di bawah pengaruh alkohol, ia nekat melakukan perjalanan pulang tanpa pendamping dan berujung petaka.

Kronologi Kecelakaan Beruntun

Tragedi ini bermula ketika mobil putih bernopol L 1049 OO yang dikendarai ENR menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di kawasan Jalan Taman Apsari. Tabrakan pertama ini langsung memicu kepanikan luar biasa pada diri tersangka. Khawatir akan diamuk oleh warga yang mulai berkumpul di lokasi, ENR memilih menginjak pedal gas dalam-dalam untuk melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo.

Keputusan fatal tersebut justru membawa petaka yang jauh lebih besar. Di tengah pelariannya yang tak terkendali, mobil ENR menghantam seorang warga yang berada di belakang mobil pikap hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Video penangkapan ENR oleh warga sempat viral di media sosial, memperlihatkan dirinya yang tampak emosional akibat tingkat kesadaran yang belum pulih sepenuhnya.

Hasil Tes Polisi dan Ancaman Hukuman

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil tes tiup (breathalyzer), kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen—sebuah angka yang jauh melampaui batas kewajaran berkendara. Meski begitu, hasil tes urine menyatakan tersangka negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Akibat tindakan tidak bertanggung jawab ini, polisi menjerat ENR dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga enam tahun. Di akhir keterangannya, ENR menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Exit mobile version