Site icon Media KotaKita

Kasus Intimidasi Dokter Icha Berujung Maut: Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

Kasus hukum yang menyeret oknum pejabat publik kembali menyita perhatian masyarakat luas. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menetapkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka. Langkah hukum tegas ini diambil setelah ketiganya diduga kuat melakukan tindakan intimidasi yang berdampak fatal terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha.

Tiga wakil rakyat yang kini berstatus tersangka tersebut adalah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka tersebut diputuskan usai tim penyidik gabungan menggelar forum gelar perkara secara mendalam.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, tim penyidik saat ini tengah melengkapi berbagai berkas administrasi penyidikan, termasuk penerbitan surat penetapan tersangka dan agenda pemanggilan resmi. Atas tindakan yang dilakukan, ketiga legislator tersebut terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara. Ketentuan hukum yang diterapkan merujuk pada beberapa pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Kesehatan.

Tragedi ini berawal dari insiden di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Kala itu, Dokter Icha sedang menangani pasien korban gigitan ular yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPRD. Sayangnya, proses pelayanan medis tersebut justru diwarnai tekanan dan intimidasi verbal hebat oleh para tersangka.

Penasihat hukum keluarga korban, Viktor Manbait, membeberkan bahwa intimidasi berupa kekerasan verbal itu memicu gangguan psikologis berat pada diri korban. Dokter Icha mengalami depresi tingkat tinggi hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya di kediamannya di Kabupaten Kupang.

Proses hukum ini menjadi bukti nyata bahwa status sebagai pejabat daerah tidak memberikan imunitas terhadap tindakan melanggar hukum. Sejalan dengan proses di kepolisian, Badan Kehormatan DPRD TTU sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap ketiga anggota dewan tersebut.

Exit mobile version