Mulai 1 September 2026, Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan regulasi baru terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini menyasar distribusi Pertalite dan Biosolar dengan membagi waktu operasional SPBU serta mengelompokkan jenis kendaraan guna mengurai antrean panjang yang kerap mengganggu lalu lintas kota.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengungkapkan bahwa skema pembagian waktu pelayanan akan diterapkan di sejumlah titik strategis. Sebagai contoh, di SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU Sepinggan, kendaraan roda dua akan dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat, pengisian Pertalite dialihkan pada malam hari, yakni mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Pengendara mobil juga dilarang keras mengantre sebelum jam operasional malam dimulai demi menghindari kemacetan.
Langkah solutif lain juga diambil dengan menambah lima SPBU khusus yang melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua. Setelah berkoordinasi dengan BPH Migas dan melewati uji tera, kelima titik tersebut meliputi SPBU Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Di sisi lain, SPBU Gunung Guntur diprioritaskan penuh hanya untuk kendaraan roda empat pada pukul 08.00-22.00 WITA.
Aturan ketat juga menyasar sektor Biosolar. Pemerintah menerapkan skema ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan serta memisahkan lokasi pengisian berdasarkan bobot muatan. SPBU Kilometer 13 kini khusus diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton. Sementara kendaraan berbobot di bawah 10 ton diarahkan ke SPBU Kilometer 15. Untuk mencegah penimbunan, pembelian Biosolar kini dibatasi dengan jeda waktu minimal 48 jam, terkecuali bagi transportasi massal seperti angkutan dan bus umum.

