Site icon Media KotaKita

Tragedi Pitbull Gigit Siswa SD di Bandung: Pemilik Terancam Pidana, Hewan Dimasukkan Karantina

Sebuah insiden memilukan menimpa seorang siswa Sekolah Dasar (SD) kelas tiga di Kompleks Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Anak yang sedang beraktivitas tersebut menjadi korban serangan brutal dari seekor anjing peliharaan jenis Pitbull pada Minggu sore. Akibat gigitan kuat anjing tersebut, korban menderita luka sobek serius di area kepala dan telinga hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk tindakan operasi penanganan darurat.

Kejadian mengerikan ini pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang mendengar jeritan histeris serta tangisan korban. Saat mendatangi tempat kejadian, warga mendapati korban tengah diserang oleh anjing bertubuh kekar tersebut. Beruntung, warga berhasil menolong korban dan langsung membawanya ke Rumah Sakit Welas Asih untuk mendapatkan perawatan medis medis yang intensif.

Menanggapi peristiwa tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat menetralkan situasi. Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, menyatakan bahwa anjing pitbull yang menyerang korban telah diamankan dan dipindahkan ke lokasi karantina khusus. Langkah tegas ini diambil agar hewan tersebut tidak lagi berada di pemukiman warga demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kesepakatan Karantina dan Penanganan Medis Korban

“Kami telah berkoordinasi dan bersepakat dengan pengurus RW setempat bahwa hewan tersebut wajib dikarantina serta tidak boleh lagi dipelihara di lingkungan pemukiman warga,” ungkap Kompol Asep Dedi saat memberikan keterangan resmi.

Di sisi lain, pemilik anjing berinisial F (40) dinilai bersikap kooperatif. Ia secara aktif mendampingi korban beserta keluarganya selama proses penanganan di rumah sakit. Korban diketahui telah menjalani operasi penanganan luka robek di bagian telinga dan kini dalam proses pemulihan medis.

Ancaman Pidana Kelalaian Pemilik Hewan

Meskipun pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi resmi maupun surat pernyataan tidak menuntut, pihak kepolisian tetap mengingatkan pentingnya tanggung jawab hukum bagi para pemilik hewan peliharaan. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, kelalaian dalam menjaga hewan peliharaan hingga melukai orang lain dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Pihak kepolisian mengimbau para pemilik hewan berisiko tinggi untuk senantiasa meningkatkan pengawasan, melengkapi sarana pengaman, serta memastikan keberadaan hewan peliharaan tidak membahayakan keselamatan warga di pemukiman.

Exit mobile version