Site icon Media KotaKita

Stafsus Menhut Mangkir Panggilan KPK, Kasus Suap Bupati Kuansing Kian Memanas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Namun, langkah penyidik sempat terhambat setelah Andi Saiful Haq, yang menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Andi Saiful Haq sedianya diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah serta gratifikasi di Pemkab Kuansing periode 2021-2026. Sayangnya, saksi tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang patut kepada penyidik.

KPK menegaskan akan segera melakukan penjadwalan ulang terhadap Andi Saiful Haq. Budi juga memberikan imbauan keras agar semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif. Keterangan dari saksi dinilai sangat krusial untuk membuat terang benderang perkara rasuah yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah tersebut.

Kasus korupsi di Kuansing ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat tinggi. Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, diduga menyerahkan uang sebesar Sin$14.000 (dolar Singapura) kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang pelicin tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Riau.

Meskipun Raja Juli dilaporkan telah mengembalikan sebagian uang tersebut ke KPK, pengusutan tidak berhenti begitu saja. Menariknya, uang suap yang dikumpulkan oleh Suhardiman diduga berasal dari setoran para kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaungi para petani setempat.

Selain aliran dana ke menteri, penyidik KPK juga mengendus adanya dugaan gratifikasi lain senilai Sin$12.500 yang mengalir ke salah satu pejabat di Kementerian Kehutanan. Identitas pejabat tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung intensif.

Sejauh ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka penting. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby selaku penerima suap, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles selaku pemberi suap. Ketiganya kini mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Exit mobile version